Jumat, 11 Juni 2021

 

Pangkat dan Golongan PNS

 

Setiap PNS di Indonesia memiliki pangkat dan golongan yang berbeda-beda. Pangkat dan golongan ini didapat oleh setiap PNS sesuai dengan capaian dan prestasi kerja yang diraih, dalam hal ini misalkan tingkat pendidikan, prestasi kerja, dan penilaian kinerja lainnya.

Untuk anda yang akan memasuki dunia birokrasi, ada baiknya anda mengenali hal ini agar anda bisa menentukan bagaimana karir anda di masa depan.

Apa itu Pangkat dan Golongan PNS?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 pasal 46, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.

Golongan merupakan urutan atau tingkatan seseorang berdasarkan di dalam tanggung jawabnya sebagai PNS.

Pangkat dan golongan ini menentukan gaji, fasilitas yang diterima, tanggung jawab, pekerjaan dan hal-hal lain yang terkait di dalamnya.

 

Pangkat dan Golongan PNS

No

Pangkat

Golongan

Ruang

1

Juru Muda

I

a

2

Juru Muda Tingkat 1

I

b

3

Juru

I

c

4

Juru Tingkat 1

I

d

5

Pengatur Muda

II

a

6

Pengatur Muda Tingkat 1

II

b

7

Pengatur

II

c

8

Pengatur Tingkat 1

II

d

9

Penata Muda

III

a

10

Penata

III

b

11

Penata Tingkat 1

III

c

12

Penata

III

d

13

Pembina

IV

a

14

Pembina Tingkat 1

IV

b

15

Pembina Utama Muda

IV

c

16

Pembina Utama Madya

IV

d

17

Pembina Utama

IV

e

 

Kapan waktunya naik pangkat dan jabatan?

Kenaikan pangkat PNS ditentukan dari hasil penilaian kinerja PNS di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing yang didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.[13] Kenaikan pangkat ini kemudian disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara.

Kenaikan pangkat (secara normal) berlangsung di bulan April dan Oktober. Setiap SK kenaikan pangkat akan berlaku pada hari pertama kerja di antara kedua bulan ini. Jadi, untuk anda yang bekerja, perhatikan waktu ini baik-baik. Biasanya, dari bagian tata usaha atau kepegawaian akan mengingatkan anda untuk mengumpulkan syarat dan berkas yang diminta.

Tentunya, anda tidak akan menjadi staf selamanya. Ada jenjang karir yang bisa anda tempuh dan penilaian prestasi yang akan berujung kepada penentuan karir anda. Syukur-syukur anda diangkat menjadi pejabat tertentu.

Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu diatur berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.

Secara garis besar, ada 2 jalur jabatan dalam dunia birokrasi, jabatan struktural dan dan jabatan fungsional. Jabatan struktural terbagi atas 2 yaitu jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara pada bulan Desember 2018, terdapat 47.570 PNS golongan I, 1.071.062 PNS golongan II, 2.272.585 golongan III, dan 794.286 PNS golongan IV.

Jabatan administrasi

Jabatan administrasi adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan

Jenjang jabatan administrasi dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:

1.    Jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

2.    Jabatan pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

3.    Jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Oh ya, terkadang jabatan administrasi disebut juga dengan jabatan struktural. Jadi, bila saya menggunakan diksi struktural pada artikel ini, itu artinya jabatan administrasi ya!

Pejabat administrasi memiliki hak untuk mengambil kebijakan dan keputusan di dalam pengelolaan kantor. Mereka berhak menentukan bagaimana keberlangsungan kantor agar tetap berjalan sesuai dengan fungsinya.

Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional merupakan jabatan yang dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan dimana orang-orang yang menduduki jabatan ini memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Untuk bisa diangkat menjadi pejabat fungsional, seseorang harus mengumpullkan angka kredit yang diperoleh dari setiap pekerjaan.

Misalkan, anda seorang peneliti, bisa saja anda menjadi seorang fungsional peneliti yang fokus pada banyak penelitian sehingga anda benar-benar akan menjadi ahli nantinya.

Jadi, setiap pekerjaan yang dilakukan memiliki nilai angka kredit yang sudah diatur oleh masing-masing instansi.

Bila angka kredit ini sudah mencapai nilai tertentu, PNS berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat ataupun penambahan hak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti yang saya sampaikan di atas, kenaikan pangkat normal biasanya setiap 4 tahun. Tapi, dengan berkarir di jabatan fungsional, seseorang bisa naik pangkat dalam waktu 3 atau 2 tahun. Lebih cepat dari jalur normal sehingga anda bisa melampaui pangkat orang-orang yang lebih senior dari anda.

Seorang pejabat fungsional juga berhak mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas dan rumah dinas.

Pejebat fungsional tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengambil kebijakan dalam proses administrasi perkantoran.

Semua pegawai yang bekerja tentunya berhak memberikan ide dan usulan bagaimana sebaiknya kantor berjalan. Tetapi yang bertanggung jawab, adalah pejabat adminstrasi.

 

Jabatan pimpinan tinggi

Jabatan pimpinan tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. Jabatan ini bisa diisi oleh PNS ataupun non-PNS sesuai dengan izin presiden atau berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jabatan ini boleh dibilang sudah menjadi pimpinan tinggi dalam sebuah lembaga atau instansi. Yang tergolong dalam jabatan ini adalah eselon II ke atas.

Apa itu Eselon?

Saya yakin, masih banyak yang bingung dengan istilah eselon ini. Kita bahas ya!

Secara Bahasa, mengutip dari kbbi.web id eselon artinya formasi bertingkat-tingkat dari pasukan, armada laut, dan sebagainya; formasi dalam struktur organisasi; jenjang kepangkatan.

Bila menggunakan bahasa sederhana, eselon adalah tingkatan jabatan dalam sebuah organisasi atau institusi. Semakin tinggi tingkatan eselon, semakin tinggi pula jataban yang ia emban. Hal ini tentu berpengaruh kepada hak dan kewajiban yang ia terima.

Secara umum, di Indonesia ada 5 tingkatan Eselon. Bila diurut dari mulai yang paling rendah, maka kita bisa menyingkatnya dengan Eselon V, Eselon IV, Eselon III, Eselon II, Eselon I. Dalam eselon ini pun dibagi menjadi dua tingkatan, misalkan Eselon IVa dan Eselon IVb. Ribet ya. Begitulah struktur birokrasi kita. Gemuk dan rumit.

Eselon V

Sebenarnya, saya juga tidak terlalu paham dengan eselon V ini. Jujur saya, saya belum pernah menemukan orang ataupun jabatan yang berada pada tingkatan ini. Namun, berdasarkan undang-undang, Eselon V itu disetarakan dengan fungsional umum atau jabatan pelaksana. Bisa dibilang, ini adalah tingkatan terbawah dari hirarki jabatan struktural.

Yang saya pahami, eselon V ini adalah staf biasa atau staf yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala seksi .

Contoh eselon V di tingkat kementerian : kepala urusan, kepala subseksi

Contoh eselon V di tingkat instansi provinsi : –

Contoh eselon V di tingkat instansi kabupaten/kota : kepala tata usaha SMP

Eselon IV

Eselon IV merupakan jabatan struktural di tingkat IV dimana orang yang memegang jabatan ini diharapkan memiliki kemampuan manajerial yang cukup baik.

Eselon IV minimal dijabat oleh seseorang dengan pangkat III/c atau III/b. Berdasarkan tanggung jawabnya, eselon IV ini terbagi menjadi eselon IV/a dan eselon IV/b. Eselon IV juga lebih dikenal dengan nama jabatan pengawas.

Contoh eselon IV di tingkat kementerian : kepala seksi, kepala sub bagian

Contoh eselon IV di tingkat instansi provinsi : kepala seksi, kepala sub bagian

Contoh eselon IV di tingkat instansi kabupaten/kota : kepala seksi, kepala sub bagian

Setahu saya, ada juga kepala kantor yang berada pada tingkatan eselon IV/a. Tapi saya belum berani menyebut nama kantornya dikarenakan belum menemukan aturan yang benar-benar valid. Ini memungkinkan pada satuan kerja yang sifatnya unit pelaksana teknis/pembantu.

Eselon III

Eselon III merupakan jabatan struktural di tingkat III dimana orang yang memegang jabatan ini diharapkan memiliki kemampuan manajerial yang sudah baik. Hal ini dibuktikan dengan minimal pangkat yang boleh menduduki jabatan ini adalah III/d.

Sampai saat ini, eselon III masih boleh diduduki oleh PNS dengan pendidikan minimal S1. Berdasarkan tanggung jawabnya, eselon III ini terbagi menjadi eselon III/a dan eselon III/b. Eselon III juga dikenal dengan nama jabatan administrator.

Contoh eselon III di tingkat kementerian : kepala subdirektorat, kepala bidang di kantor perwakilan provinsi, kepala kantor di kantor perwakilan kabupaten/kota.

Contoh eselon III di tingkat instansi provinsi : kepala kantor, sekretaris dinas, kepala bidang, dll

Contoh eselon III di tingkat instansi kabupaten/kota : kepala kantor, camat, kepala bidang, kepala bagian, sekretaris dinas, dll

Eselon II

Eselon II merupakan jabatan struktural di tingkat III dimana orang yang memegang jabatan ini diharapkan memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi yang sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan minimal pangkat yang boleh menduduki jabatan ini adalah IV/c.

Sampai saat ini, eselon II masih boleh diduduki oleh PNS dengan pendidikan minimal S1. Beberapa instansi terutama instansi vertikal sudah memiliki aturan tersendiri bahwa khusus jabatan eselon II ke atas minimal diisi oleh pendidikan S2. Berdasarkan tanggung jawabnya, eselon II ini terbagi menjadi eselon II/a dan eselon II/b.

Eselon II sudah masuk dalam ranah pimpinan tinggi. Dalam hal ini, eselon II biasa disebut dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Contoh eselon II di tingkat kementerian : direktur kepala biro, kepala balai, kepala pusat data, kepala kantor perwakilan di tingkat provinsi.

Contoh eselon II di tingkat instansi provinsi : kepala dinas, asisten ahli, kepala bidang, dll

Contoh eselon II di tingkat instansi kabupaten/kota : kepala dinas, sekretaris daerah, kepala badan, dll

Eselon I

Eselon I merupakan jabatan struktural di tingkat pertama dimana orang yang memegang jabatan ini merupakan orang-orang terbaik yang dipercaya mampu menenetukan arah dan mengembangkan organisasi. Hal ini dibuktikan dengan minimal pangkat yang boleh menduduki jabatan ini adalah IV/c.

Setahu saya, eselon I minimal diduduki oleh seseorang dengan tingkat pendidikan minimal S2. Ada juga instansi yang mewajibkan eselon I memiliki pendidikan minimal S3.

Eselon 1 ini terbagi menjadi dua jenis pimpinan tinggi. Pimpinan tinggi madya yang dijabat oleh eselon I/a sedangkan pimpinan tinggi madya dijabat oleh eselon I/b.

Contoh eselon I di tingkat kementerian : kepala lembaga pemerintah non kementerian, direktur jenderal sekretaris jenderal, deputi,

Contoh eselon I di tingkat instansi provinsi : sekretaris daerah

Contoh eselon II di tingkat instansi kabupaten/kota : –

Masing-masing tingkatan eselon tersebut memiliki hak yang berbeda-beda. Sebagai contoh, eselon IV berhak mendapatkan rumah dinas dengan ukuran 50m2 sedangkan eselon III berhak mendapatkan rumah dinas berukuran 70m2.

Eselon III juga sudah diperbolehkan mendapatkan kendaraan dinas berupa mobil sedangkan eselon IV hanya berhak mendapatkan kendaraan dinas berupa motor.

 

Kenaikan pangkat istimewa untuk eselon

Selain hak dan kewajiban, ada keistimewaan unik yang bisa diterima oleh eselon, terutama eselon IV dan III. Jadi, sebenarnya untuk bisa duduk pada kursi eselon IV, seseorang haruslah memiliki pangkat minimal III/c. Tetapi aturan membolehkan seseorang yang sudah memiliki golongan IIIb untuk menduduki jabatan tersebut.

Keuntungannya adalah, setahun setelah surat keputuran pengangkatan jabatan eselon IV keluar, pejabat tersebut berhak mendapatkan kenaikan pangkat istimewa untuk diajukan langsung menjadi golongan III/c. Hal ini dikarenakan prestasi dan kompetensi yang diraih dalam bekerja.

Begitu juga dengan eselon III. Seseorang berhak untuk menduduki jabatan eselon III bila telah mencapai golongan IV/a. Namun, atas dasar prestasi atau kebutuhan organisasi, seseorang yang memiliki pangkat III/d bisa diangkat menduduki jabatan ini.

Keuntungannya, sama dengan kasus eselon IV sebelumnya. Setahun setelah surat keputusan pengangkatan jabatan eselon III keluar, pejabat tersebut berhak mendapatkan kenaikan pangkat istimewa untuk diajukan langsung menjadi golongan IV/a.

Hal ini tentu sangatlah menguntungkan karena bisa mengejar kenaikan pangkat yang biasanya berlangsung 4 tahun sekali menjadi beberapa tahun menjadi lebih cepat.

Kasus seperti ini biasa terjadi pada instansi yang masih kekurangan pegawai, seperti instansi tempat saya bekerja sekarang. Saat ini, di Indonesia Timur, instansi saya masih kekurangan eselon IV. Masih banyak seksi-seksi yang tidak memiliki kepala seksi.

Hal ini dikarenakan tidak adanya yang berminat menjadi kepala seksi karena lebih memilih pindah tugas daripada berkarir disini.

Karenanya, banyak sekali pos jabatan yang kosong. Dalam rangka memenuhi kursi ini, pimpinan tinggi berusaha mengangkat orang-orang yang sudah memiliki pangkat III/b secara langsung menduduki eselon IV. Setahun setelahnya, mereka mendapatkan kenaikan pangkat istimewa dan langsung naik golongan menjadi III/c.

Bayangkan saja, anda masuk ke instansi ini dengan ijazah sarjana golongan III/a. Empat tahun kemudian, anda sudah mendapat kenaikan pangkat menjadi III/b. Satu atau dua bulan setelahnya, anda akan langsung diangkat menjadi kepala seksi dan menduduki posisi eselon IV.

Satu tahun setelahnya, anda juga akan langsung diajukan untuk mendapatkan kenaikan pangkat istimewa dan diangkat menjadi golongan III/c. Total waktu yang anda perlukan untuk mencapai III/c melalui cara ini adalah sekitar 5 tahun.

Bila dengan jalur konvensional dengan menunggu kenaikan pangkat, maka untuk mencapai III/c butuh waktu sekitar 8 tahun.

Akselerasi karir yang sungguh menarik bukan?

Apakah menteri termasuk eselon 1?

Menteri adalah pimpinan tinggi dalam sebuah lembaga negara. Tetapi menteri tidak serta merta dianggap eselon 1. Menteri dan beberapa jabatan di beberapa lembaga dianggap sebagai pejabat negara, bukan PNS. Mereka diangkat dengan kewenangan dan pertimbangan dari presiden.

Berikut jabatan yang tergolong ke dalam lingkungan Pejabat Negara:

  • ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Agung;
  • ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
  • ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
  • ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • menteri dan jabatan setingkat menteri;
  • kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
  • Pejabat negara lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

 

Pilih berkarir di jalur struktural atau fungsional?

Setelah mengenal dua jalur karir PNS di atas, anda tertarik berada di jalur yang mana? Fungsional atau struktural? Semua kembali ke masing-masing orang.

Saya memiliki teman yang sama sekali tidak tertarik dengan jalur struktural. Dia tidak menyukai birokrasi di kantor yang rumit, sulit dan berbelit-belit dan fokus mengasah kemampuan yang ia miliki.

Ada juga rekan saya yang sangat bersemangat untuk memperbaiki instansi dengan berkarir di jalur struktural. Alasannya, struktural berperan dalam pengambilan kebijakan sehingga sangat strategis dalam menentukan perubahan instansi.

Pertimbangkan baik-baik, di usia berapa anda mulai menjadi CPNS. Lalu perkirakan kenaikan pangkat tersebut dengan teliti. Apa yang mungkin membuat anda untuk naik pangkat lebih cepat. Bagaimana cara kerja yang lebih nyaman bagi anda.

Apakah menjadi seorang expert? Atau seorang pimpinan? Atau fokus di jabatan fungsional dahulu untuk mengejar golongan lalu nanti beralih ke jabatan struktural?

Apapun yang anda pilih, kedua jabatan tersebut sama baiknya. Yang terpenting adalah anda bahagia dan menikmati apa yang anda kerjakan, masyarakat pun mampu merasakan dampak dari pengabdian yang anda lakukan.

Penutup

Dengan mengetahui tentang pangkat dan golongan PNS ini, saya berharap anda memiliki pandangan yang lebih luas dalam berkarir.

Ohh iya, jangan lupa untuk sering-sering mengecek peraturan baik itu surat edaran ataupun lembaran negara lainnya. Apa yang saya sampaikan di atas bisa saja berubah dengan cepat.

Apapun yang kita pilih, pastikan semuanya memberikan manfaat untuk masyarakat.