Pangkat dan Golongan PNS
Setiap PNS di Indonesia memiliki pangkat dan
golongan yang berbeda-beda. Pangkat dan golongan ini didapat oleh setiap PNS
sesuai dengan capaian dan prestasi kerja yang diraih, dalam hal ini misalkan
tingkat pendidikan, prestasi kerja, dan penilaian kinerja lainnya.
Untuk anda yang akan memasuki dunia birokrasi,
ada baiknya anda mengenali hal ini agar anda bisa menentukan bagaimana karir
anda di masa depan.
Apa itu Pangkat dan Golongan PNS?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11
tahun 2017 pasal 46, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan
jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan
kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Golongan merupakan urutan atau tingkatan
seseorang berdasarkan di dalam tanggung jawabnya sebagai PNS.
Pangkat dan golongan ini menentukan gaji,
fasilitas yang diterima, tanggung jawab, pekerjaan dan hal-hal lain yang
terkait di dalamnya.
Pangkat
dan Golongan PNS
No |
Pangkat |
Golongan |
Ruang |
1 |
Juru Muda |
I |
a |
2 |
Juru Muda Tingkat 1 |
I |
b |
3 |
Juru |
I |
c |
4 |
Juru Tingkat 1 |
I |
d |
5 |
Pengatur Muda |
II |
a |
6 |
Pengatur Muda Tingkat 1 |
II |
b |
7 |
Pengatur |
II |
c |
8 |
Pengatur Tingkat 1 |
II |
d |
9 |
Penata Muda |
III |
a |
10 |
Penata |
III |
b |
11 |
Penata Tingkat 1 |
III |
c |
12 |
Penata |
III |
d |
13 |
Pembina |
IV |
a |
14 |
Pembina Tingkat 1 |
IV |
b |
15 |
Pembina Utama Muda |
IV |
c |
16 |
Pembina Utama Madya |
IV |
d |
17 |
Pembina Utama |
IV |
e |
Kapan waktunya naik pangkat dan
jabatan?
Kenaikan pangkat PNS ditentukan dari hasil
penilaian kinerja PNS di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi
Pemerintah masing-masing yang didelegasikan secara berjenjang kepada atasan
langsung dari PNS.[13] Kenaikan pangkat ini kemudian disetujui oleh Badan
Kepegawaian Negara.
Kenaikan pangkat (secara normal) berlangsung
di bulan April dan Oktober. Setiap SK kenaikan pangkat akan berlaku pada hari
pertama kerja di antara kedua bulan ini. Jadi, untuk anda yang bekerja,
perhatikan waktu ini baik-baik. Biasanya, dari bagian tata usaha atau
kepegawaian akan mengingatkan anda untuk mengumpulkan syarat dan berkas yang
diminta.
Tentunya, anda tidak akan menjadi staf
selamanya. Ada jenjang karir yang bisa anda tempuh dan penilaian prestasi yang
akan berujung kepada penentuan karir anda. Syukur-syukur anda diangkat menjadi
pejabat tertentu.
Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu diatur
berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan
persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan
persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.
Secara garis besar, ada 2 jalur jabatan dalam
dunia birokrasi, jabatan struktural dan dan jabatan fungsional. Jabatan
struktural terbagi atas 2 yaitu jabatan administrasi dan jabatan pimpinan
tinggi.
Berdasarkan data dari Badan
Kepegawaian Negara pada bulan Desember 2018, terdapat 47.570 PNS golongan I,
1.071.062 PNS golongan II, 2.272.585 golongan III, dan 794.286 PNS golongan IV.
Jabatan administrasi
Jabatan administrasi adalah sekelompok Jabatan
yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta
administrasi pemerintahan dan pembangunan
Jenjang jabatan administrasi dari yang paling
tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:
1.
Jabatan administrator
bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta
administrasi pemerintahan dan pembangunan.
2.
Jabatan pengawas mengendalikan
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
3.
Jabatan pelaksana bertanggung
jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan
dan pembangunan.
Oh ya, terkadang jabatan administrasi disebut
juga dengan jabatan struktural. Jadi, bila saya menggunakan diksi struktural
pada artikel ini, itu artinya jabatan administrasi ya!
Pejabat administrasi memiliki hak untuk
mengambil kebijakan dan keputusan di dalam pengelolaan kantor. Mereka berhak
menentukan bagaimana keberlangsungan kantor agar tetap berjalan sesuai dengan
fungsinya.
Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional merupakan
jabatan yang dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan dimana orang-orang yang menduduki jabatan ini
memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian
dan keterampilan tertentu.
Untuk bisa diangkat menjadi pejabat
fungsional, seseorang harus mengumpullkan angka kredit yang diperoleh dari
setiap pekerjaan.
Misalkan, anda seorang peneliti, bisa saja
anda menjadi seorang fungsional peneliti yang fokus pada banyak penelitian
sehingga anda benar-benar akan menjadi ahli nantinya.
Jadi, setiap pekerjaan yang dilakukan memiliki
nilai angka kredit yang sudah diatur oleh masing-masing instansi.
Bila angka kredit ini sudah mencapai nilai
tertentu, PNS berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat ataupun penambahan hak
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti yang saya sampaikan di atas, kenaikan
pangkat normal biasanya setiap 4 tahun. Tapi, dengan berkarir di jabatan
fungsional, seseorang bisa naik pangkat dalam waktu 3 atau 2 tahun. Lebih cepat
dari jalur normal sehingga anda bisa melampaui pangkat orang-orang yang lebih
senior dari anda.
Seorang pejabat fungsional juga berhak
mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas dan rumah dinas.
Pejebat fungsional tidak memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengambil kebijakan dalam proses administrasi perkantoran.
Semua pegawai yang bekerja tentunya berhak
memberikan ide dan usulan bagaimana sebaiknya kantor berjalan. Tetapi yang
bertanggung jawab, adalah pejabat adminstrasi.
Jabatan pimpinan tinggi
Jabatan pimpinan tinggi berfungsi memimpin dan
memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. Jabatan ini bisa diisi
oleh PNS ataupun non-PNS sesuai dengan izin presiden atau berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
Jabatan ini boleh dibilang sudah menjadi
pimpinan tinggi dalam sebuah lembaga atau instansi. Yang tergolong dalam
jabatan ini adalah eselon II ke atas.
Apa itu Eselon?
Saya yakin, masih banyak yang bingung dengan
istilah eselon ini. Kita bahas ya!
Secara Bahasa, mengutip dari kbbi.web id
eselon artinya formasi bertingkat-tingkat dari pasukan, armada laut, dan
sebagainya; formasi dalam struktur organisasi; jenjang kepangkatan.
Bila menggunakan bahasa sederhana, eselon
adalah tingkatan jabatan dalam sebuah organisasi atau institusi. Semakin tinggi
tingkatan eselon, semakin tinggi pula jataban yang ia emban. Hal ini tentu
berpengaruh kepada hak dan kewajiban yang ia terima.
Secara umum, di Indonesia ada 5 tingkatan
Eselon. Bila diurut dari mulai yang paling rendah, maka kita bisa menyingkatnya
dengan Eselon V, Eselon IV, Eselon III, Eselon II, Eselon I. Dalam eselon ini
pun dibagi menjadi dua tingkatan, misalkan Eselon IVa dan Eselon IVb. Ribet ya.
Begitulah struktur birokrasi kita. Gemuk dan rumit.
Eselon V
Sebenarnya, saya juga tidak terlalu paham
dengan eselon V ini. Jujur saya, saya belum pernah menemukan orang ataupun
jabatan yang berada pada tingkatan ini. Namun, berdasarkan undang-undang,
Eselon V itu disetarakan dengan fungsional umum atau jabatan pelaksana. Bisa
dibilang, ini adalah tingkatan terbawah dari hirarki jabatan struktural.
Yang saya pahami, eselon V ini adalah staf
biasa atau staf yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala seksi .
Contoh eselon V di tingkat kementerian :
kepala urusan, kepala subseksi
Contoh eselon V di tingkat instansi provinsi :
–
Contoh eselon V di tingkat instansi
kabupaten/kota : kepala tata usaha SMP
Eselon IV
Eselon IV merupakan jabatan struktural di
tingkat IV dimana orang yang memegang jabatan ini diharapkan memiliki kemampuan
manajerial yang cukup baik.
Eselon IV minimal dijabat oleh seseorang
dengan pangkat III/c atau III/b. Berdasarkan tanggung jawabnya, eselon IV ini
terbagi menjadi eselon IV/a dan eselon IV/b. Eselon IV juga lebih dikenal
dengan nama jabatan pengawas.
Contoh eselon IV di tingkat kementerian :
kepala seksi, kepala sub bagian
Contoh eselon IV di tingkat instansi provinsi
: kepala seksi, kepala sub bagian
Contoh eselon IV di tingkat instansi
kabupaten/kota : kepala seksi, kepala sub bagian
Setahu saya, ada juga kepala kantor yang
berada pada tingkatan eselon IV/a. Tapi saya belum berani menyebut nama
kantornya dikarenakan belum menemukan aturan yang benar-benar valid. Ini
memungkinkan pada satuan kerja yang sifatnya unit pelaksana teknis/pembantu.
Eselon III
Eselon III merupakan jabatan struktural di
tingkat III dimana orang yang memegang jabatan ini diharapkan memiliki
kemampuan manajerial yang sudah baik. Hal ini dibuktikan dengan minimal pangkat
yang boleh menduduki jabatan ini adalah III/d.
Sampai saat ini, eselon III masih boleh
diduduki oleh PNS dengan pendidikan minimal S1. Berdasarkan tanggung jawabnya,
eselon III ini terbagi menjadi eselon III/a dan eselon III/b. Eselon III juga
dikenal dengan nama jabatan administrator.
Contoh eselon III di tingkat kementerian :
kepala subdirektorat, kepala bidang di kantor perwakilan provinsi, kepala
kantor di kantor perwakilan kabupaten/kota.
Contoh eselon III di tingkat instansi provinsi
: kepala kantor, sekretaris dinas, kepala bidang, dll
Contoh eselon III di tingkat instansi
kabupaten/kota : kepala kantor, camat, kepala bidang, kepala bagian, sekretaris
dinas, dll
Eselon II
Eselon II merupakan jabatan struktural di
tingkat III dimana orang yang memegang jabatan ini diharapkan memiliki
kemampuan manajerial dan kompetensi yang sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan
minimal pangkat yang boleh menduduki jabatan ini adalah IV/c.
Sampai saat ini, eselon II masih boleh
diduduki oleh PNS dengan pendidikan minimal S1. Beberapa instansi terutama
instansi vertikal sudah memiliki aturan tersendiri bahwa khusus jabatan eselon
II ke atas minimal diisi oleh pendidikan S2. Berdasarkan tanggung jawabnya,
eselon II ini terbagi menjadi eselon II/a dan eselon II/b.
Eselon II sudah masuk dalam ranah pimpinan
tinggi. Dalam hal ini, eselon II biasa disebut dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Contoh eselon II di tingkat kementerian :
direktur kepala biro, kepala balai, kepala pusat data, kepala kantor perwakilan
di tingkat provinsi.
Contoh eselon II di tingkat instansi provinsi
: kepala dinas, asisten ahli, kepala bidang, dll
Contoh eselon II di tingkat instansi
kabupaten/kota : kepala dinas, sekretaris daerah, kepala badan, dll
Eselon I
Eselon I merupakan jabatan struktural di
tingkat pertama dimana orang yang memegang jabatan ini merupakan orang-orang
terbaik yang dipercaya mampu menenetukan arah dan mengembangkan organisasi. Hal
ini dibuktikan dengan minimal pangkat yang boleh menduduki jabatan ini adalah
IV/c.
Setahu saya, eselon I minimal diduduki oleh
seseorang dengan tingkat pendidikan minimal S2. Ada juga instansi yang
mewajibkan eselon I memiliki pendidikan minimal S3.
Eselon 1 ini terbagi menjadi dua jenis
pimpinan tinggi. Pimpinan tinggi madya yang dijabat oleh eselon I/a sedangkan
pimpinan tinggi madya dijabat oleh eselon I/b.
Contoh eselon I di tingkat kementerian :
kepala lembaga pemerintah non kementerian, direktur jenderal sekretaris
jenderal, deputi,
Contoh eselon I di tingkat instansi provinsi :
sekretaris daerah
Contoh eselon II di tingkat instansi
kabupaten/kota : –
Masing-masing tingkatan eselon tersebut
memiliki hak yang berbeda-beda. Sebagai contoh, eselon IV berhak mendapatkan
rumah dinas dengan ukuran 50m2 sedangkan eselon III berhak mendapatkan rumah
dinas berukuran 70m2.
Eselon III juga sudah diperbolehkan
mendapatkan kendaraan dinas berupa mobil sedangkan eselon IV hanya berhak
mendapatkan kendaraan dinas berupa motor.
Kenaikan pangkat istimewa untuk
eselon
Selain hak dan kewajiban, ada keistimewaan
unik yang bisa diterima oleh eselon, terutama eselon IV dan III. Jadi,
sebenarnya untuk bisa duduk pada kursi eselon IV, seseorang haruslah memiliki
pangkat minimal III/c. Tetapi aturan membolehkan seseorang yang sudah memiliki
golongan IIIb untuk menduduki jabatan tersebut.
Keuntungannya adalah, setahun setelah surat
keputuran pengangkatan jabatan eselon IV keluar, pejabat tersebut berhak
mendapatkan kenaikan pangkat istimewa untuk diajukan langsung menjadi golongan
III/c. Hal ini dikarenakan prestasi dan kompetensi yang diraih dalam bekerja.
Begitu juga dengan eselon III. Seseorang
berhak untuk menduduki jabatan eselon III bila telah mencapai golongan IV/a.
Namun, atas dasar prestasi atau kebutuhan organisasi, seseorang yang memiliki
pangkat III/d bisa diangkat menduduki jabatan ini.
Keuntungannya, sama dengan kasus eselon IV
sebelumnya. Setahun setelah surat keputusan pengangkatan jabatan eselon III
keluar, pejabat tersebut berhak mendapatkan kenaikan pangkat istimewa untuk
diajukan langsung menjadi golongan IV/a.
Hal ini tentu sangatlah menguntungkan karena
bisa mengejar kenaikan pangkat yang biasanya berlangsung 4 tahun sekali menjadi
beberapa tahun menjadi lebih cepat.
Kasus seperti ini biasa terjadi pada instansi
yang masih kekurangan pegawai, seperti instansi tempat saya bekerja sekarang.
Saat ini, di Indonesia Timur, instansi saya masih kekurangan eselon IV. Masih
banyak seksi-seksi yang tidak memiliki kepala seksi.
Hal ini dikarenakan tidak adanya yang berminat
menjadi kepala seksi karena lebih memilih pindah tugas daripada berkarir
disini.
Karenanya, banyak sekali pos jabatan yang
kosong. Dalam rangka memenuhi kursi ini, pimpinan tinggi berusaha mengangkat
orang-orang yang sudah memiliki pangkat III/b secara langsung menduduki eselon
IV. Setahun setelahnya, mereka mendapatkan kenaikan pangkat istimewa dan
langsung naik golongan menjadi III/c.
Bayangkan saja, anda masuk ke instansi ini
dengan ijazah sarjana golongan III/a. Empat tahun kemudian, anda sudah mendapat
kenaikan pangkat menjadi III/b. Satu atau dua bulan setelahnya, anda akan
langsung diangkat menjadi kepala seksi dan menduduki posisi eselon IV.
Satu tahun setelahnya, anda juga akan langsung
diajukan untuk mendapatkan kenaikan pangkat istimewa dan diangkat menjadi
golongan III/c. Total waktu yang anda perlukan untuk mencapai III/c melalui
cara ini adalah sekitar 5 tahun.
Bila dengan jalur konvensional dengan menunggu
kenaikan pangkat, maka untuk mencapai III/c butuh waktu sekitar 8 tahun.
Akselerasi karir yang sungguh menarik bukan?
Apakah menteri termasuk eselon 1?
Menteri adalah pimpinan tinggi dalam sebuah
lembaga negara. Tetapi menteri tidak serta merta dianggap eselon 1. Menteri dan
beberapa jabatan di beberapa lembaga dianggap sebagai pejabat negara, bukan
PNS. Mereka diangkat dengan kewenangan dan pertimbangan dari presiden.
Berikut jabatan yang tergolong ke dalam
lingkungan Pejabat Negara:
- ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Agung;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
- menteri dan jabatan setingkat menteri;
- kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
- Pejabat negara lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pilih berkarir di jalur struktural
atau fungsional?
Setelah mengenal dua jalur karir PNS di atas,
anda tertarik berada di jalur yang mana? Fungsional atau struktural? Semua
kembali ke masing-masing orang.
Saya memiliki teman yang sama sekali tidak
tertarik dengan jalur struktural. Dia tidak menyukai birokrasi di kantor yang
rumit, sulit dan berbelit-belit dan fokus mengasah kemampuan yang ia miliki.
Ada juga rekan saya yang sangat bersemangat
untuk memperbaiki instansi dengan berkarir di jalur struktural. Alasannya,
struktural berperan dalam pengambilan kebijakan sehingga sangat strategis dalam
menentukan perubahan instansi.
Pertimbangkan baik-baik, di usia berapa anda
mulai menjadi CPNS. Lalu perkirakan kenaikan pangkat tersebut dengan teliti.
Apa yang mungkin membuat anda untuk naik pangkat lebih cepat. Bagaimana cara
kerja yang lebih nyaman bagi anda.
Apakah menjadi seorang expert? Atau seorang pimpinan? Atau fokus di jabatan
fungsional dahulu untuk mengejar golongan lalu nanti beralih ke jabatan
struktural?
Apapun yang anda pilih, kedua jabatan tersebut
sama baiknya. Yang terpenting adalah anda bahagia dan menikmati apa yang anda
kerjakan, masyarakat pun mampu merasakan dampak dari pengabdian yang anda
lakukan.
Penutup
Dengan mengetahui tentang pangkat dan golongan
PNS ini, saya berharap anda memiliki pandangan yang lebih luas dalam berkarir.
Ohh iya, jangan lupa untuk sering-sering
mengecek peraturan baik itu surat edaran ataupun lembaran negara lainnya. Apa
yang saya sampaikan di atas bisa saja berubah dengan cepat.
Apapun yang kita pilih, pastikan semuanya
memberikan manfaat untuk masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar