Bojonegoro - Sebanyak 10 mahasiswa Akedemi Kesehatan (Akes) Rajekwesi Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat dimintai keterangan polisi, berkaitan dengan pengaduan Direktur Akes Rajekwesi, Tin Hariyatin, ke polisi setempat atas pencemaran nama baik.

Kapolsek Dander, AKP Pasuyanto, jumat menjelaskan, polisi memanggil dan memintai keterangan 10 mahasiswa tersebut, karena sebelumnya Direktur Akes Rajekwesi, Tin Hariyatin, 23 Mei lalu mengadukan empat mahasiswanya ke polisi. Dalam pengaduannya, Tin Hariyatin, merasa namanya dicemarkan, dalam aksi demo yang digelar ratusan mahasiswa setempat sebelumnya.

Selain merasa dicemarkan, aksi demo yang dilakukan mahasiswa tersebut oleh Tin dianggap perbuatan yang tidak menyenangkan. Alasannya, para mahasiswa mengelar demo tanpa seizin Tin selaku direktur.

"Karena ada pengaduan polisi tetap memproses, soal hasilnya bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, menunggu hasil keterangan dari saksi para mahasiswa," katanya menjelaskan.

Pasuyanto yang ditanya, lupa empat nama mahasiswa yang diadukan direkturnya itu, termasuk 10 mahasiswa yang dimintai keterangan."Polisi tetap memintai keterangan mahasiswa, setelah itu baru kita simpulkan kasus bisa dilanjut ke penyidikan atau dihentikan," katanya menambahkan.

Sebelum itu, sejumlah mahasiswa Akes Rajekwesi yang kampusnya di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kamis (26/5) mengadu ke DPRD, berkaitan dengan pengaduan Direktur Akes Rajekwesi ke polisi.

Menurut Wakil DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, para mahasiswa mengadu, karena merasa terancam dan diintimidasi atas pengaduan direkturnya itu. Mereka, minta perlindungan DPRD, dengan alasan kelanjutan kuliahnya terancam dengan intimidasi yang dilakukan direkturnya itu.

"Kami di DPRD akan terus memantau dan mengikuti perkembangan di Akes Rajekwesi," katanya menegaskan.

Dalam aksi demo ratusan mahasiswa Akes Rajekwesi, 21 Mei lalu, menuntut Direktur Akes Rajekwesi, Tin Hariyatin mundur dari jabatannya. Pendemo beralasan, Tin dalam mengelola keuangan tidak transparan. Selain itu, Tin juga dituduh dalam memimpin sewenang-wenang, di antaranya keputusan yang dilakukan atas pencopotan Direktur III Akes Rajekwesi, Sudalhar, dari jabatannya. ***4***